Menurut saya,
manfaat mempelajari hukum itu cukup banyak, dan jelas dalam kehidupan sehari
hari kita sering menemukan hukum yang secara tak langsung diterapkan dan bahkan
kita anggap kebiasaan. Memang, kadang kita tak sadar hukum apa yang berlaku
dalam masyarakat kita, tapi kita di dalam masyarakat sering terikat dengan yang
namanya Hukum Adat yang didalamnya terdapat norma norma yang cukup melekat
dalam masyarakat tersebut dan secara langsung kita terikat dengan hal itu.
Pada dasarnya,
hukum itu perlu dipelajari oleh siapapun, tak pandang siapapun, dan itu harus. Dan
karena itulah, ada yang disebut ilmu hukum. Ilmu hukum itu lebih besar dan
lebih luas dari hukum. Oleh Lord Radcliffe, dalam “The Law and Its Compass” (1961)
mengatakan :
“You’ll not mistake my meaning or suppose
that I depreciate one of the great humane studies of I say that we can’t learn
law by learning law. If it is to be anything more than just a technique it is
to beso much more than it self : a part of history, of economics, and
sociology, a part of ethicks and a philosophy of life.”
Jadi, ilmu hukum
itu bukan bagian dari sejarah, ekonomi dan sosiologi, itu adalah bagian dari
falsafah hidup bangsa. Pendapat saya, bangsa Indonesia tidak mungkin diciptakan
dari satu ilmu hukum Indonesia yang seragam karena alasan sejarah, pluralisme Indonesia
dan Indonesia bagian dari masyarakat global. Dan Indonesia sendiri memulai tata
hukum Indonesia sejak memprokamasikan kemerdekaannya.
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapat
keadilan, menjamin adanya kepastian hukum serta mendapat kemanfaatan hukum
tersebut. Selain itu mencegah agar tiap orang tak menjadi hakim diri sendiri. Secara singkat tujuan hukum :
·
Keadilan
·
Kepastian
·
Kemanfaatan
Dan secara
terperinci manfaat mempelajari hukum :
·
Ingin mengetahui
peraturan hukum yang berlaku disuatu Negara
·
Ingin mengetahui
perbuatan mana yang menurut hukum dan yang melanggar hukum.
·
Ingin mengetahui
kedudukan seseorang dalam masyarakat serta hak dan kewajibannya.
·
Ingin
mengetahui sanksi apa yang diterima jika melanggar suatu hukum tertentu.
·
Supaya tak
buta hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan baca dan komentari kalo perlu
semoga bermanfaat